Wabup Serahkan Dua Ranperda Usulan Bupati Kepada Ketua DPRD

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Boyolali menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyerahan satu Ranperda Inisiatif DPRD tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera, dan Penyerahan dua Ranperda Usulan Bupati tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.

Kegiatan ini dilaksanakan pada Kamis (21/5/2026), di Ruang Rapat Paripurna S. Paryanto DPRD Kabupaten Boyolali. Hadir dalam acara tersebut, Wakil Bupati (Wabup) Boyolali Dwi Fajar Nirwana, Ketua DPRD Kabupaten Boyolali Susetya Kusuma Dwi Hartanta beserta para Wakil Ketua DPRD, Sekretaris Daerah Kabupaten Boyolali M. Syawalludin dan jajaran Forkopimda Kabupaten Boyolali.

Berita Lainnya

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Boyolali, Indras Krisparwati menyampaikan penjelasan Ranperda Inisiatif DPRD Kabupaten Boyolali tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera.

Ia mengatakan, beberapa materi dalam Peraturan Daerah (Perda) yang telah ada, bertentangan atau inkonsistensi dengan peraturan perundangan-undangan yang lebih tinggi. Untuk mewujudkan Perda yang tidak bertentangan produk hukum yang lebih tinggi, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap Perda No. 4 tahun 2018 tentang Perusahaa Umum Daerah Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali sebagaimana diubah dengan Perda No. 4 tahun 2024.

“Perubahan ini dilakukan juga dalam rangka mengoptimalkan pengelolaan Perumda Air Minum Tirta Ampera Kabupaten Boyolali yang profesional, efektif dan efisien, serta dalam rangka memperkuat kelembagaan perusahaan Umum Daerah Air Minum guna mendukung pemenuhan kebutuhan masyarakat.” terangnya.

Sementara itu, Wabup Fajar membacakan sambutan Pengantar Bupati Boyolali atas Ranperda Usulan Bupati tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini.

Pembentukan Ranperda tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk memajukan pelayanan perpustakaan agar lebih relevan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat. Dalam era informasi dan teknologi saat ini, perpustakaan dituntut bertransformasi dari sekedar tempat peminjaman buku menjadi pusat belajar dan pemberdayaan masyarakat yang inklusif.

“Dengan disusunnya Ranperda tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial, diharapkan agar generasi muda Boyolali gemar membaca dan mampu melahirkan ide serta karya inovatif untuk membangun daerah Kabupaten Boyolali.” ujar Wabup wanita pertama di Kota Susu itu.

Pemerintah Daerah, lanjut Wabup Fajar, memiliki tanggung jawab untuk memastikan bahwa layanan Pendidikan Anak Usia Dini tersedia, terjangkau, bermutu, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.

Meningkatnya kebutuhan akan layanan pendidikan yang inklusif dan ramah anak, menuntut adanya pengaturan yang lebih jelas dan komprehensif di tingkat daerah. Oleh karena itu, diperlukan suatu kebijakan daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Boyolali.

“Dengan adanya Rancangan Peraturan Daerah ini, penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini di Kabupaten Boyolali diharapkan mampu menjamin pemenuhan hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang bermutu sejak usia dini, memperkuat fondasi pembangunan sumber daya manusia daerah, serta mendukung terwujudnya generasi Boyolali yang sehat, cerdas, berkarakter, dan berdaya saing dalam menghadapi tantangan pembangunan di masa depan.” jelas Wabup Fajar.

Sebelum akhir acara, Wabup Fajar menyerahkan dua Ranperda Usulan Bupati tentang Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial dan Penyelenggaraan Pendidikan Anak Usia Dini kepada Ketua DPRD Susetya.

Pos terkait